Dinas PU Kabupaten Tabalong diawali setelah berdirinya Kabupaten Tabalong pada tahun 1965, melalui Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong tanggal 29 Nopember 1966 Nomor: 14/KPTS/DPRD-GR-TAB/66 tentang pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong serta menetapkan pembentukan susunan organisasi dan tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya pada tahun 1982 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong nomor: 20 Tahun 1981 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah. Saat itu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabalong membawahi seksi Pengairan, seksi Bina Marga, Seksi Cipta Karya dan Seksi Peralatan dan Perbekalan.
Pada tahun 2000 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 tahun 2000, Seksi Bina Marga dan Seksi Pengairan digabung menjadi satu dinas yang dipimpin seorang Kepala Dinas menjadi Dinas Bina Marga dan Pengairan. Dan Seksi Cipta Karya menjadi Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Prasarana Daerah yang juga dipimpin seorang Kepala Dinas.
Dinas Bina Marga dan Pengairan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Bina Marga dan Pengairan. Dan memiliki fungsi; perumusan kebijakan teknis dibidang Bina Marga dan Pengairan, pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dibidang bina marga dan pengairan, pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
Dinas Cipta Karya dan Pembinaan Prasarana Daerah Kabupaten Tabalong mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Cipta Karya dan pembinaan Prasarana Daerah. Dan memiliki fungsi: Perumusan kebijakan teknis di bidang cipta karya dan pembinaan prasarana daerah, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dan Cabang Dinas dibidang Cipta Karya dan Pembinaan Prasarana Daerah, pengurusan ketatausahaan Dinas.
Pada tahun 2007 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor: 10 Tahun 2007, Dinas Pekerjaan Umum dalam keorganisasiannya membawahi Bidang Bina Marga, bidang Pengembangan Kontruksi, Bidang Pengairan, dan Bidang Cipta Karya. |